Sertifikasi Standar Industri Game
Accelerating
The Growth of
Indonesian Game
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 Pengembang Gim Indonesia mengukuhkan talenta-talenta terbaik demi standar kompetensi berkelas dunia.
Tentang
LSP P3 Gim
LSP P3 Pengembang Gim Indonesia adalah sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi yang bergerak di subsektor Pengembangan Gim (Game Development) untuk memastikan adanya sebuah standar dari talenta di industri gim indonesia.
Pembuatan LSP P3 Pengembang Gim Indonesia merupakan kelanjutan dari proses implementasi dan manfaat pembuatan KKNI Video Gim Indonesia. Inisiatif ini juga didukung oleh Asosiasi Game Indonesia (AGI) sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan talenta game developer lokal.
Standar Kompetensi
Sertifikasi berstandar nasional dan industriDukungan Industri
Disokong oleh AGI dan studio terkemukaLandasan Hukum & Legalitas
- / Perpres No. 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
- / Kepmenaker No. 172/2024 tentang Penetapan SKKNI Bidang Keahlian Pengembangan Video Game
- / Kepmen Parekraf No.100/2024 tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keahlian Video Game
Skema
Sertifikasi
Skema yang tersedia meliputi berbagai bidang dalam pengembangan gim, disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Game Programming
- 01 Tingkat III - Junior Game Programmer
- 02 Tingkat IV - Game Programmer
- 03 Tingkat V - Senior Game Programmer
- 04 Tingkat VI - Lead Game Programmer
Game Art & Animation
- 01 Tingkat III - Junior 2D Game Artist
- 02 Tingkat III - Junior 3D Game Artist
- 03 Tingkat IV - 2D Game Artist
- 04 Tingkat IV - 3D Game Artist
- 05 Tingkat IV - 3D Game Animator
- 06 Tingkat V - Senior 2D/3D Game Artist
- 07 Tingkat V - Senior 2D/3D Game Animator
- 08 Tingkat VI - Technical Artist
- 09 Tingkat VI - Lead Game Artist
Struktur
Kepengurusan
Didukung oleh para profesional yang berdedikasi memajukan ekosistem talenta pengembang gim.
Five Year Plan
Peta Jalan
Strategis
Tahun Pertama
01- /3 TUK Sewaktu
- /6 Asesor Kompetensi
- /3 Skema
- /Minimal 600 Asesi
Tahun Kedua
02- /5 TUK Sewaktu
- /Minimal 900 Asesi
Tahun Ketiga
03- /7 TUK Sewaktu
- /1 TUK Lokasi
- /+6 Asesor Kompetensi
- /+3 Skema
- /Minimal 2000 Asesi
Tahun Keempat
04- /10 TUK Sewaktu
- /2 TUK Lokasi
- /Minimal 3000 Asesi
Tahun Kelima
05- /12 TUK Sewaktu
- /3 TUK Lokasi
- /+10 Asesor Kompetensi
- /+5 Skema
- /Minimal 4000 Asesi